KPU Sumbar : 16 Parpol Sudah Serahkan Berkas Perbaikan

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU

PADANG, KABARSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan, jika 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan hasil perbaikan berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, setelah berkas dilakukan perbaikan, pihaknya selanjutnya akan melakukan tahap pemeriksaan guna menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Untuk kelengkapan berkas Bacaleg kebanyakan melengkapi berkas administrasi yang masih kurang seperti, legalisir ijazah Bacaleg dan surat keterangan kesehatan,” kata Amnasmen.

Dikatakan Amnasmen, menjelang penutupan perbaikan berkas 31 Juli 2018, lalu, ada tujuh Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut. “Diantaranya, Demokrat, Perindo, PKS, PAN, Nasdem, PPP dan PBB. Nantinya akan kita verifikasi kembali, apakah ada Bacaleg ganda, nanti akan kita periksa,” jelas Amnasmen.

Amnasmen menegaskan, jika Parpol tidak melengkapi syarat, maka KPU akan menetapkan jika Bacaleg yang diusung Parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019, mendatang.

“Bacaleg yang dinyatakan TMS ini bisa diganti oleh parpol selama masa pengumuman DCS nanti,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.