KPU Sumbar Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

Pilkada serentak
Ilustrasi.

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran dari 16 hingga 20 Februari 2020 bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur via jalur perseorangan, alias Independen.

Pendaftaran dipusatkan pada Aula Gedung Pramuka, Jalan Pramuka, KPU Sumbar, Padang.

Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar Aan Wuryanto mengatakan, guna melayani proses penerimaan dan pemeriksaan berkas, KPU menyiapkan dukungan 100 personil.

“Mereka akan membantu memeriksa fotokopi KTP yang akan diserahkan bakal calon perseorangan dan sayarat lainnya. Personel itu berasal dari mahasiswa dan staf dari 5 KPU kota yakni Padang, Pariaman, Padang Panjang, Solok, dan Sawahlunto,” kata Aan di Padang, Minggu 16 Februari 2020.

Disebutkan Aan, pada hari pertama, belum ada Paslon yang datang melakukan pendaftaran.

Namun, Aan meyakini jika, hingga akhir pendaftaran nantinya, akan ada calon yang melakukan pendaftaran.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.