KPU Sumbar Tetapkan Dua Paslon Cagub dan Cawagub Penuhi Persyaratan dengan Perbaikan

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang telah mendaftar ke KPU Sumbar sebagai memenuhi syarat.

“Hasil penelitian administrasi dan verifikasi yang telah dilakukan ke lembaga dan institusi yang mengeluarkan persyaratan pasangan calon, dinyatakan lengkap dan sesuai dengan keputusan KPU,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, Rabu (4/9).

Selain pemeriksaan administrasi, pasangan calon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30-31 Agustus 2024 di RSUP Dr. M Djamil Padang.

“Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan kedua pasangan calon dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Surya.

Meski memenuhi syarat, Surya menyampaikan masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki. “Perbaikan persyaratan akan dilakukan pada 6-8 September 2024,” lanjutnya.

Setelah perbaikan, KPU Sumbar akan melakukan penelitian kembali pada 6-14 September 2024. “KPU akan melakukan klarifikasi setelah menerima tanggapan masyarakat hingga 21 September,” kata Surya.

Penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, disusul dengan pengundian nomor urut pada 23 September.

Dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Sumbar 2024 adalah Mahyeldi-Vasko dan Epyardi Adsa-Ekos Albar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.