Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Polda Sumbar ke Komisi Informasi (KI) Sumbar terkait kematian Afif Maulana. Mereka menuntut keterbukaan informasi, termasuk rekaman CCTV dan hasil autopsi.
LBH Padang meminta rekaman CCTV dari Polsek Kuranji antara 8-9 Juni 2024. Selain itu, mereka juga meminta salinan hasil autopsi Afif. Secara total, LBH mengajukan enam poin informasi kepada Polda Sumbar.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, LBH Padang telah menyurati Polda Sumbar. Polda merespons pada 22 Juli 2024, menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Hal ini mengacu pada Pasal 17 huruf A UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Polda Sumbar juga menyatakan bahwa hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya tindak pidana terkait penemuan jasad Afif Maulana. Namun, LBH Padang merasa jawaban ini belum memadai, sehingga mereka mengajukan keberatan pada 6 Agustus 2024.
Polda kembali menolak permintaan LBH melalui surat tertanggal 9 Agustus 2024, dengan alasan yang sama: informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan.
Tak puas dengan respons tersebut, LBH Padang mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar pada 27 Agustus 2024. KI Sumbar telah menunjuk majelis komisioner untuk menangani kasus ini, yang diketuai oleh Riswandy, dengan Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari sebagai anggota. Idham Fadhli ditunjuk sebagai mediator.
Namun, pada sidang perdana yang berlangsung Selasa (10/9) di Kantor Komisi Informasi Sumbar, kedua pihak tidak hadir. Polda Sumbar mengaku belum mendapatkan surat kuasa dari pimpinan PPID, sementara LBH Padang tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
“Sidang terpaksa diskors karena kedua belah pihak tidak hadir,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Riswandy.
Afif Maulana, seorang bocah berusia 13 tahun, ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024. Polisi membantah tuduhan bahwa Afif tewas akibat penyiksaan, dan menyatakan bahwa ia jatuh saat melarikan diri dari kejaran polisi.