LLDIKTI Wilayah X Sosialisasikan KIP Kepada Perguruan Tinggi Swasta

Foto : Internet

Padang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Barat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, dan dihadiri oleh puluhan peserta dari Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTS se-Sumatera Barat. Afdalisma menekankan bahwa informasi adalah kebutuhan mendasar setiap individu, dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.

Menurut Afdalisma, setiap PTS sebagai badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat. Selain itu, hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang perlu dijunjung tinggi.

Selama acara, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Arif Yumardi, menjelaskan mengenai konsep informasi publik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Ia juga memberikan informasi terkait kewajiban badan publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Arif Yumardi menyoroti tahapan penyelesaian sengketa publik, yang mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsiliasi, dan arbiterase. Untuk mencegah sengketa informasi, ia mendorong PTS untuk memaksimalkan peran PPID dalam mengelola data kampus, termasuk pengelolaan website perguruan tinggi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Kehadiran website yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat diharapkan dapat memperbaiki citra perguruan tinggi serta meningkatkan keterbukaan informasi sebagai badan publik yang mengelola dana masyarakat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.