Kabupaten Tanah Datar

Mandra Residivis Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi

1660
×

Mandra Residivis Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus penyalahgunaan narkoba, Yulhendra alias Mandra (33) kembali ditangkap polisi untuk kedua kalinya, Rabu (05/13).,
Kasus penyalahgunaan narkoba, Yulhendra alias Mandra (33) kembali ditangkap polisi untuk kedua kalinya, Rabu (05/13).,

 

BATUSANGKAR, KABARSUMBAR – Belum genap satu tahun menikmati udara bebas akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Yulhendra alias Mandra (33) kembali ditangkap polisi untuk kedua kalinya, Rabu (05/13).

Pemuda yang beralamat di Jorong Supanjang Nagari Cubadak ditangkap pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 wib oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tanah Datar.

Saat diamankan polisi, Mandra kedapatan menyimpan dua paket kecil sabu siap jual, alat hisap atau bong, kaca pirek, satu buah timbangan digital merk CHQ dan sebuah sarung tangan.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasubag Humas Iptu. Marjoni Usman kepada awak media, Kamis (05/12) menyebutkan, jika penangkapan Mandra berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Sebelum ditangkap, masyarakat sudah sering memberikan informasi kepada polisi, jika pelaku ini selalu mengedarkan narkoba di wilayah itu,” ucap mantan Kapolsek Lintau Buo Utara itu.

Alhasil, ucap Marjoni, dengan melakukan pengintaian pelaku dapat diamankan dengan barang bukti dan saat ini pihak Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan.

“Pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan dan akibat dari perbuatannya ia akan kita jerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.