EkonomiNasionalSumatera Barat

Memajukan Ekonomi Desa, Forum Bumdes Indonesia Sepakati 5 Langkah Deklarasi Mandeh

859
×

Memajukan Ekonomi Desa, Forum Bumdes Indonesia Sepakati 5 Langkah Deklarasi Mandeh

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Badan Usaha Desa (Bumdes) Indonesia Febby Dt Bangso Nan Putiah
Ketua Forum Badan Usaha Desa (Bumdes) Indonesia Febby Dt Bangso Nan Putiah

 

PESSEL, KABARSUMBAR – Untuk memajukan ekonomi desa, Ketua Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indonesia (FBI) Febby Dt Bangso Nan Putiah membacakan 5 langkah-langkah deklarasi Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh hasil kesepakatan dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda.

“Lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah deklarasi mandeh,” katanya.

Pihaknya menyebutkan dalam deklarasi tersebut dilakukan beberapa langkah diantaranya penguatan kelembagaan, terutama pengakuan status badan hukum Bumdes dan Unit-unit usaha.

“Sehingga disetarakan atau menyetarakan Badan Usaha dan Badan Hukum Publik yang berlaku di Indonesia tanpa melupakan azas Rekonigsi dan subsidiaritas yang ada dalam UU desa,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, memberikan pedoman media pembelajaran pelatihan pendampingan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas yang ada di Desa dan BUMDes serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku Bumdes.

Ketiga, menjalin kerjasama dan mendorong pihak pihak pemerintahan, Kementrian, BUMN, Koperasi, UMKM dan masyarakat perdesaan untuk peningkatan akses permodalan dan penyebaran informasi melalui teknoologi informasi.

Keempat, membangun jejaring BUMDes Nasional dalam bisnis wisata desa, pengelolaan, prukandes, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan sehingga Bumdes bisa benar benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi satu pilar ekonomi nasional.

Langkah terakhir, kata Febby dengan terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU desa yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa demi terwujudnya kemandirian bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 .

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa,” harapnya.

Terakhir pihaknya menyebutkan deklarasi tersebut dibacakan pada Musyawarah Bumdes Indonesia 2018 pada Selasa (28/8/2018) di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat (Sumbar).

(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.