Batusangkar – Seorang pedagang berinisial AP (26) diamankan Polres Kabupaten Tanah Datar karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu.
“Kita tangkap tersangkan verdasarkan informasi masyarakat, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” kata AKP Desfiarta, Jumat (18/2).
Dia menjelaskan, tersangka sendiri merupakan warga Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
“Dia (tersangka) ditangkap pada Kamis (17/2) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Dusun Tuo, Nagari Labuah,” katanya.
Hasil penggeladahan, polisi mendapati tiga paket kecil narkoba jenis sabu pada plastik bening diatas lemari.
“Selain paket sabu, ada barang bukti lain yang disita petugas yakni satu buah plastik klip, satu buah kotak, satu unit timbangan digital, satu unit gawai,” sebutnya.
Atas penangkapan itu, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar dan terancam pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.