Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar penyuluhan hukum bagi seluruh kepala perangkat daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Kamis (23/7).
Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, memaparkan strategi pencegahan tindak pidana korupsi serta cara meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ia menekankan pentingnya mendeteksi dini setiap potensi penyimpangan agar tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas setiap aparatur,” ujar Noptra.
Noptra menegaskan, Kejaksaan hadir bukan sekadar untuk penindakan, melainkan memberikan pendampingan agar seluruh kebijakan tetap berada di koridor hukum.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyambut baik edukasi tersebut sebagai instrumen pengawasan di sektor rawan pelanggaran.
Area pengawasan meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset daerah, hingga tata kelola anggaran.
“Seluruh kepala OPD saya minta membuat komitmen tertulis sebagai bentuk penguatan integritas dalam menjalankan tugas,” tegas Benni.
Bupati secara khusus meminta pendampingan Kejaksaan dalam pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp165 miliar.
Anggaran tersebut difokuskan untuk pemulihan pascabencana di wilayah Agam.
Benni berharap pendampingan ini memastikan seluruh program berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Penyuluhan ini juga membahas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta pengamanan pembangunan strategis.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Agam dalam memberikan pelayanan publik.






