Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mempercepat digitalisasi penatausahaan keuangan daerah dengan mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik sebagai identitas Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Agam Nomor 900/243/Perbend-BKAD-AG/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Bupati menginstruksikan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, hingga bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pembuatan sertifikat tersebut ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Berdasarkan aturan tersebut, Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukungnya wajib ditandatangani secara elektronik sesuai Peraturan Bupati Agam Nomor 50 Tahun 2024.
Pemberlakuan aturan ini sekaligus meniadakan kewajiban penggunaan materai fisik pada dokumen terkait.
Setiap OPD kini memikul tanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen yang diunggah dalam format PDF melalui sistem cloud Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agam.
Kepala Diskominfo Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, menegaskan bahwa penerapan TTE merupakan langkah strategis dalam transformasi digital daerah.
Ia menyatakan, penggunaan TTE menjamin keaslian serta keamanan dokumen, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Implementasi ini bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Roza.
Ia menambahkan, langkah ini krusial dalam memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Agam.
Saat ini, layanan penerbitan sertifikat elektronik di kantor Diskominfo Agam terus dibanjiri pemohon setiap harinya.
Meski ruang pelayanan terbatas, petugas tetap bekerja optimal guna memastikan seluruh proses penerbitan tuntas sesuai target.






