Pemkab Dharmasraya Kerahkan Upaya Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Dharmasraya berupaya raih supremasi keterbukaan informasi. Foto: Pemkab Dharmasraya

Padang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya kerahkan upaya pengembalian supremasi keterbukaan informasi publik dengan meraih status Dharmasraya yang informatif pada Monev Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022.

Upaya yang dikerahkan pemkab Dharmasraya  dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID di hotel Daima Padang pada 22 Maret 2022.

Diperlukan komitmen bersama seluruh badan publik untuk mengimplementasikan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD masing-masing.

“Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini kami berharap, dapat kembali meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita akan tugas-tugas sebagai Pengelola Informasi di tingkat OPD ” ungkap Rovan.

Dikutip dari dharmasrayakab.go.id, dalam mencapai status Dharmasraya yang Informatif, selain melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga mempersiapkan sarana prasarana pendukung, serta produk-produk hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi.

“Adapun yang kami persiapkan saat ini di antaranya adalah Website PPID dan Aplikasi Dharmasraya One Clik,” ungkap Rovan.

Sedangkan untuk legal standing yang dipersiapkan adalah SK Tim PPID, dan sejumlah Peraturan Bupati mengenai Daftar Informasi Publik dan SOP-SOP terkait.

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini menghadirkan dua narasumber komisioner Komisi Informasi  Sumbar yaitu Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.