Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 di salah satu Hotel dikawasan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (13/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni. Turut hadir Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, Nurmatias, Kepala Pokja Pemugaran dan Pemeliharaan Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, Nedik Tri Nurcahyo, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Limapuluh Kota, Antoni, dalam laporannya menjelaskan bahwa sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi terkait pemajuan kebudayaan.
“Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwasanya Kabupaten Lima Puluh Kota mestinya punya personal branding sebagai Daerah Cagar Budaya atau Daerah Sejarah karena dengan banyaknya situs cagar budaya maupun peninggalan-peninggalan bersejarah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya. Menurutnya, pelestarian cagar budaya menjadi langkah penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus memperkenalkan nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan leluhur kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga mampu meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” ujarnya.
Saat ini Kabupaten Limapuluh Kota telah menetapkan empat objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya tahun 2026 yang diusulkan, yakni Menhir Balai Adat Guguak, Benda Cagar Budaya Menhir Balai Batu Koto Gadang dan Struktur Cagar Budaya Balai Baru Koto Gadang, Menara Mesjid Tuo Ampang Godang dan Makam Haji Piobang.
Melalui sidang penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berharap semakin banyak warisan budaya daerah yang memperoleh status cagar budaya sehingga terlindungi secara hukum, tetap lestari, serta menjadi aset berharga dalam mendukung pengembangan pariwisata budaya dan memperkuat jati diri masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara itu, pada tahun-tahun sebelumnya sudah ditetapkan 11 Cagar Budaya Kabupaten Lima Puluh yakni, Kantor PDRI, Mesjid Tuo Ampang Godang, Menhir Balai Batu Koto Gadang, Menhir Bawah Parit, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, Menhir Belubus, Rumah Gadang Ukuran Cino, Struktur Balai Batu Koto Gadang dan Tugu PDRI Kototinggi. (Ikhlasul Ihsan)






