Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melarang seluruh perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menandatangani langsung surat edaran tersebut pada 24 Desember 2025.
Pemerintah daerah mengeluarkan larangan ini sebagai bentuk empati dan keprihatinan terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketertiban umum.
Dalam surat edaran itu, Bupati John Kenedy Azis melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, dan aktivitas lain yang dinilai tidak patut di tengah suasana duka.
Seluruh perangkat daerah diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan. Koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga ditekankan.
Pemerintah mengimbau masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah.
“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” pesan Bupati John Kenedy Azis. Ia juga mengajak untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga Padang Pariaman.
Pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini.
Tujuannya adalah menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan kepada korban bencana.





