Solok Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok membuat perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok tentang pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah serta pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kab. Solok, kamis 25 Juni 2020.
Hal tersebut bertujuan untuk penyelamatkan Aset Pemerintahan Kabupaten Solok khususnya aset pertanahan, beberapa langkah telah diambil dengan salah satunya mensertifikatkan atas nama Pemkab Solok guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Hadir dalam perjanjian kerjasama tersebut Sekdakab Solok Aswirman, Kepala kantor Pertanahan Kab. Solok Marjohan, Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias, Kabag KSD Devi Pribadi, Kadis BKD Editiawarman, SKPD terkait di Lingkup Pemkab Solok,
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman mengatakan dalam proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Solok ini, saya selaku Sekda Kab Solok sangat berharap agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan tuntas tanpa ada halangan,
“Tujuan kerjasama ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset aset Daerah Pemkab Solok khususnya di bidang pertanahan serta pensertifikatan tanah agar mendapat kepastian hukum serta perlindungan hukum atas kepemilikan aset tersebut atas nama Pemerintahan Kabupaten Solok, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” Ucap Sekda,
Aswirman juga menyampaikan kerja sama ini terbentuk serta di ditandatangani, ini merupakan tindak lanjut dari video conference (Vidcon) Pemkab Solok dengan Kanwil Pertanahan Sumbar pada tanggal 4 Juni 2020 yang lalu.
Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Sekdakab Solok dan kepala Kantor Badan pertanahan Kab. Solok di ruangan Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dengan membuahkan beberapa kesepakatan dalam rangka penyelamatan aset aset Pemerintah Kabupaten Solok khususnya dibidang pertanahan.