Pemkab Solok Apresiasi BPJS Berikan Dispensasi Bagi Masyarakat Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Solok Arosuka – Di Ruangan Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Sekda Aswirman dalam kegiatan sosialisasi peraturan presiden nomor 64 tahun 2020, kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kabupaten Solok, Kamis 25 Juni 2020. ikut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasubag Umum SKPD se-Kabupaten Solok dan Kasubag Umum kantor camat se-Kabupaten Solok.

Sekretaris daerah Kabupaten Solok Aswirman meminta masyarakat yang BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif lagi untuk dapat mengaktifkan lagi BPJS-nya, karena disaat pandemi ini ada kelonggaran yang diberikan oleh BJPS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Rudi Widjajadi menjelaskan, agar status kepesertaan tetap aktif dimasa pandemic Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi, paling banyak 6 bulan, dengan kelonggaran sisa pelunasan tunggakan diberikan sampai dengan tahun 2021.

Disampaikan kepala BPJS cabang Solok bahwa, saat ini pemerintah telah menerbitkan perpres no 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan

“Perpres no 64 tahun 2020 adalah sebagai upaya untuk membangun ekosistem JKN, yang sehat dan berkesinambungan,” jelasnya

“Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang kompeherensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan, penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib,.

Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas riwayat inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004 serta Review iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler (Perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah),” ungkapnya.

Rudi Widjajadi juga menyampaikan bahwa, kebijakan iuran BPJS berdasarkan perpres 64 tahun 2020 untuk Pekerja penerima Upah (PPU)  baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI/Polri, maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI/Polri, besaran iurannya adalah 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Kebijakan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU), berlaku 1Juli 2020 dengan iuran:
A.Kelas 1 Rp.150.000
B. Kelas 2 Rp. 100.000
C. Kelas 3 Rp. 42.000

“Khusus PBPU dan BP kelas 3 diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagaiannya saja,” ujar Rudi.

“Tahun 2020 ini, peserta BPBU dan BP/Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500 per-orang per-perbulan, atau tidak naik dan tetap bayar 25.500 per-orang per-bulan,” sambung Rudi Widjajadi.

Menutup laporannya, kepala BPJS cabang Solok menyebutkan bahwa, peserta penerima bantuan iuran (PBI), jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, 100% disubsidi oleh pemerintah.

Sekda berharap agar hasil sosialisasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat, supaya tidak ada lagi keraguan ditengah-tengah masyarakat.

“Kepada peserta, supaya mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, dan diharapkan untuk bertanya bila ada yang belum dipahami,” ucap Sekda.

Begitupun kepada masyarakat Kabupaten Solok, sekda harapkan untuk dapat mematuhi ketentuan perpres no 64 tahun 2020, dan membayar iuran BPJS setiap bulan.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.