Kota PadangPemerintah

Percepat Layanan Administrasi Pertanahan, Pemko Padang Susun SOP Baru

136
×

Percepat Layanan Administrasi Pertanahan, Pemko Padang Susun SOP Baru

Sebarkan artikel ini

SOP ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Foto : Istimewa
Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Foto : Istimewa

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru guna mempercepat pelayanan administrasi pertanahan dan pengurusan ahli waris.

Langkah ini merespons keluhan masyarakat terkait lambatnya birokrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin langsung rapat penyusunan SOP di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan jajaran Sekretariat Daerah, Dinas Pertanahan, camat, lurah, serta perwakilan Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat dan pengurus daerah IPPAT.

Fadly menegaskan, SOP ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, akselerasi pelayanan harus tetap mengedepankan ketelitian dan aspek legalitas agar berdampak positif pada iklim investasi serta percepatan pembangunan daerah.

SOP tersebut nantinya mengatur batasan waktu penyelesaian, penyeragaman format surat, hingga digitalisasi persyaratan.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menyatakan pihaknya telah mengurai ketentuan administrasi terkini terkait pendaftaran tanah ulayat dan peralihan hak waris.

Masyarakat yang tunduk pada hukum adat kini dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang disaksikan dua saksi serta diketahui oleh lurah dan camat setempat.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menjelaskan bahwa SOP baru ini akan memisahkan mekanisme administrasi harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi.

Pemisahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan keraguan aparatur kewilayahan dalam memproses berkas masyarakat.

“Hasil rapat ini segera kami tuangkan dalam bentuk SOP formal dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan,” kata Desmon.

Pemerintah Kota Padang berharap reformasi birokrasi ini mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi aset masyarakat sekaligus mempermudah akses layanan publik.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.