Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh menangkap pria berinisial AF (29) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Operasi ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Singgalang 2026 yang menyasar berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyebut penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra.
“Kami menangkap terduga pelaku saat sedang tertidur lelap sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).
AF diduga membobol rumah milik Ade Sagita di Jorong Air Dingin pada Maret lalu.
Pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa mesin potong, bor tangan, speaker aktif, hingga sebilah parang.
Hasil penyelidikan mengungkap barang hasil curian tersebut telah berpindah tangan.
“Saksi bernama Rudi membeli mesin bor dari pelaku, sementara speaker aktif ditemukan di rumah kakak terduga pelaku,” jelas Iptu Agung.
Saat ini, AF telah mendekam di Mapolsek Gunung Tuleh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik terus mendalami kasus ini guna melacak kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal demi menjaga keamanan wilayah.






