Kota Padang

PPID Padang Catat 18.072 Data, Sekolah Didorong Perkuat Informasi Pendidikan

×

PPID Padang Catat 18.072 Data, Sekolah Didorong Perkuat Informasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

KABARSUMBAR – Kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang mencatat 18.072 data hingga September 2026.

Kini, Pemerintah Kota Padang mendorong penambahan informasi pendidikan, khususnya jenjang SMP.

Langkah tersebut bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, benar, dan transparan.

Selain itu, penguatan kanal PPID menjadi langkah menghadapi penyebaran informasi tidak benar atau hoaks.

Setiap badan publik Pemko Padang berkewajiban menyediakan layanan informasi secara cepat dan tepat waktu.

Informasi tersebut juga perlu disajikan secara sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat menekankan pentingnya pemahaman keterbukaan informasi.

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu dimiliki setiap pengelola informasi, termasuk pihak sekolah.

Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi sesuai kebutuhan dan memperoleh sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Syahrial.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Syahrial, perkembangan teknologi membawa dampak positif sekaligus negatif dalam penyebaran informasi.

Di satu sisi, teknologi mempercepat masyarakat memperoleh berbagai informasi.

Namun, informasi yang beredar juga tidak selalu benar dan dapat memuat hoaks.

Karena itu, penyelarasan informasi menjadi penting, terutama bagi pengelola informasi di sekolah.

Pihak sekolah perlu memahami informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, terdapat pula informasi yang perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar informasi tidak tepat tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan,” tuturnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi tetap perlu mengikuti ketentuan mengenai informasi publik.

Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa mengabaikan aturan pengelolaannya.

Pemko Padang juga mendorong ketersediaan informasi SMP negeri dan swasta melalui kanal PPID.

Penambahan data tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi pendidikan.

Selain itu, masyarakat tidak perlu mencari informasi melalui sumber yang belum terverifikasi.

Syahrial mengatakan, pemahaman keterbukaan informasi merupakan bagian dari tugas aparatur sipil negara.

Tugas tersebut berkaitan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai layanan publik pemerintah.

Karena itu, pengelola informasi perlu memastikan data yang disampaikan sesuai ketentuan.

“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami layanan publik sekaligus memperoleh informasi sesuai haknya.

Upaya tersebut juga mendukung Program Unggulan Kota Padang, yakni “Padang Amanah”.

Melalui penguatan PPID, informasi pendidikan diharapkan semakin mudah diakses masyarakat.

Pada akhirnya, ketersediaan data yang akurat dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.