Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota meringkus pria berinisial D (25) yang menjadi target operasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) dini hari pukul 01.00 WIB di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif serta pengumpulan alat bukti di lapangan.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui perbuatannya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Suliki untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres 50 Kota menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.






