Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Percepat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

55
×

Pemko Padang Percepat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengintensifkan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mengejar tenggat waktu kewajiban sertifikasi nasional pada Oktober mendatang.

Saat ini, sebanyak 7.028 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal, sementara sekitar 30 persen pelaku usaha binaan lainnya masih dalam proses pemenuhan legalitas.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan pihaknya terus memacu penyelesaian sisa target tersebut agar seluruh pelaku usaha segera terakomodasi.

“Total yang sudah bersertifikat halal sebanyak 7.028 pelaku usaha, namun masih ada sekitar 7.000-an lagi yang harus kami kejar,” ujar Teddy usai kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (4/6/2026).

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemko Padang mengoptimalkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Program ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner hingga produk non-kuliner yang layak konsumsi.

Guna kelancaran administratif, Pemko Padang berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat mutlak pengajuan sertifikasi halal sesuai arahan Kementerian Agama.

Selain aspek legalitas, pemkot turut menjalankan program inkubasi yang mencakup pembinaan, pelatihan pengolahan makanan, hingga pendampingan pemasaran berbasis teknologi informasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.

Upaya kolaboratif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pariwisata, dan BPJPH.

Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, sehingga seluruh target sertifikasi halal di Kota Padang dapat tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.