Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

40
×

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sebarkan artikel ini

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota yang memuat sanksi administratif dan finansial bagi pelanggar.

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan seluruh rumah tangga dan perusahaan memilah sampah mulai tahun 2027.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota yang memuat sanksi administratif dan finansial bagi pelanggar.

Langkah strategis tersebut diputuskan dalam pertemuan bersama Forum Bank Sampah Kota Padang di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (27/7/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumbernya merupakan kunci utama dalam penilaian sertifikasi kota bersih.

“Berkat kerja keras bersama, Padang kini berada di peringkat ke-8 kota terbersih di Indonesia,” ujar Fadly.

Ia menargetkan sinergi ini dapat membawa Padang menjadi kota terbersih nomor satu di tanah air.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Padang memberikan bantuan becak motor kepada 11 bank sampah berprestasi dalam ajang Padang Rancak Award.

Pemerintah juga berkomitmen mengkaji usulan operasional bank sampah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua ASOBSI Kota Padang, Eka Waty, menyambut baik kebijakan tersebut dan mengusulkan perluasan bank sampah ke lingkungan sekolah.

Eka menilai bank sampah sekolah sangat strategis untuk mendukung pengelolaan limbah dari Program Makan Bergizi Gratis.

Dukungan serupa disampaikan Ketua FORSEPSI Kota Padang, Mina Dewi Sukmawati, yang menilai ajang Padang Rancak Award efektif meningkatkan kepedulian warga.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta.

Pemerintah berharap kolaborasi ini mampu menjadikan budaya memilah sampah sebagai gaya hidup baru bagi seluruh warga Kota Padang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.