HukumKota Padang

Pemuda Padang Mengarang Begal, Gadaikan Motor Buat Judi Online

845
×

Pemuda Padang Mengarang Begal, Gadaikan Motor Buat Judi Online

Sebarkan artikel ini

Investigasi polisi mengungkap, MF sengaja menggadaikan motornya untuk biaya judi online dan membuat laporan palsu karena takut dimarahi sang istri.

Padang – Seorang pria berinisial MF (25) terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara setelah terbukti membuat laporan palsu tentang pembegalan sepeda motornya.

Investigasi polisi mengungkap, MF sengaja menggadaikan motornya untuk biaya judi online dan membuat laporan palsu karena takut dimarahi sang istri.

Kasus ini terungkap setelah MF melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan di Mapolresta Padang pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dalam laporannya, MF mengaku dibegal dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, dan sempat mengalami pemukulan di bagian pinggang sebelum motornya dibawa kabur.

Namun, laporan MF menimbulkan kejanggalan dalam penyelidikan.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak pidana. Keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terus berubah-ubah,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (13/7).

Polisi kemudian mendalami kasus tersebut. Akhirnya, MF mengakui bahwa motornya tidak dibegal, melainkan digadaikan sebesar Rp 2 juta kepada seseorang.

Uang hasil gadai tersebut digunakannya untuk bermain judi online.

“Yang bersangkutan mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan motornya telah digadaikan,” tambah Kompol Yasin.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.

Kini, MF mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.