Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar memberikan respon terhadap respon cepat ketua MA RI terhadap Perubahan Regulasi KI Pusat. Hal itu terjadi ketika verifikasi faktual Monev KI ke Pengadilan Agama (PA) kelas IB Tanjung Pati, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
“Cepat respon Ketua MA RI terhadap perubahan regulasi KI Pusat, terus terang saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung mensinergitaskan regulasi dengan Perki SLIP terbaru KI Pusat,”ujarnya
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung dan seluruh jajaran pengadilan, berdasarkan kepada Perki 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik, tamahan dari Wakil ketua PA Tanjung Agung RI dan seluruh pengadilan di bawahnya tidak bisa tidak ikuk dalam memberikan layanan informasi public kepada masyarakat.
Kepala Pengadilan Agama Tanjung Pati menanggapi apresiasi tersebut. “Betul ketua, sudah terbaru dan ini menunjukan Ketua MA RI sangat respon soal aturan tentang pengelolaan informasi publik. Dan di KMA terbaru itu semua jelas aturan tentang pelayanan informasi publik termasuk soal kategori informasi menurut UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tanggapnya