Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Ini Kata Bupati Limapuluh Kota

Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safarudin menyebutkan bahwa pihaknya menghormati penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk murid SD dan Pelajar se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 yang tengah dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Hal tersebut diungkapkan Bupati usai Launching Portal Satudata dan ekpose tiga tahun kepemimpinan Pasangan Bupati-Wakil Bupati, Safarudin-Rizki Kurniawan Nakasri (SAFARI) di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau, Senin pagi 26 Februari 2024.

” Iya, kita kalau itu tentu kita serahkan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” Ucap Bupati singkat.

Sementara terkait penggunaan keuangan daerah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Politisi Golkar itu menyebutkan bahwa pihaknya telah mengimbau kepala OPD hati-hati dalam pengunaan keuangan daerah.

” Laksanakan dan gunakan keuangan daerah sesuai peraturan dan regulasi yang ada.” Tutup mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Sebelumnya diberitakan, terkait pengadaan seragam/pakaian Sekolah untuk murid SD dan Pelajar se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 yang tengah dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, pihak rekanan secara tiba-tiba melakukan penyerahan uang kepada Penyidik PIDUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penyerahan uang mencapai  Rp. 49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV. Mustika, Yoni Putra melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi. Pengadaan Seragam Sekolah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500, uang tersebut
selanjutnya dititipkan pd rekening BRI Cabang Payakumbuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari sisa kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah (pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota), namun pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

” Iya, beberapa hari yang lalu kita memang menerima penyerahan uang sebesar Rp. 49,3 jt dar Yoni Putra (Direktur CV. Mustika) terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Dimana CV. Mustika melalui kuasa direkturnya (Maisal Rozi) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD Kelas I se-Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500,” ucap Saut, Sabtu 24 Februari 2024.

Ia juga menambahkan, pengembalian atau penyerahan yang dilakukan tersebut tidak serta merta menghentikan penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan.

” Pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.” Tambah Saut.

Sementara terkait siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan Korupsi tersebut, Saut belum mau bicara banyak, ia meminta media untuk menunggu hingga proses selesai dilakukan oleh Kejaksaan.

” Sabar, nanti akan kami informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media, kami sedang bekerja,” jelasnya.

Sementara dari Informasi yang berhasil didapat, Penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah banyak memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

JANGAN ADA INTERVENSI

Ditempat terpisah, Pemerhati Luak Limapuluh (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) Syawaluddin Ayub meminta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan perkara dugaan Korupsi yang tengah dilakukan Penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

” Tentu yang terpenting adalah jangan sampai ada Intervensi dari pihak manapun, baik dari atas, samping, kiri maupun dari manasaja sehingga kerja-kerja penegakkan Hukum yang tengah dilakukan oleh PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh bisa berjalan sesuai aturan,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga diingatkan untuk tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam dugaan Korupsi tersebut, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Publik terhadap aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.

” Kita minta usut tuntas dan jangan ada yang dilindungi, usut siapapun yang terlibat dalam dugaan Korupsi tersebut, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Publik terhadap aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.” Pintanya.

Penyerahan atau pengembalian uang yang dilakukan oleh Rekanan itu menurut Syawaluddin bisa menjadi pintu masuk dalam pengusutan perkara dugaan Korupsi, sebab memang diduga ada yang tidak beres/dugaan Korupsi.

” Ini (penyerahan) uang tentu bisa jadi pintu masuk adanya dugaan Korupsi, sebab tanpa ada sebab tertentu, rekanan melakukan penyerahan uang.” Ujarnya. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.