Kota PadangPemerintah

Perda Ketahanan Pangan Disahkan, Pemko Padang Optimalkan Ketersediaan

354
×

Perda Ketahanan Pangan Disahkan, Pemko Padang Optimalkan Ketersediaan

Sebarkan artikel ini

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025).

Persetujuan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Padang untuk menjamin ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan bagi warganya, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan status kota yang semakin metropolitan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang hadir bersama Wakil Wali Kota, menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan strategis dalam memperkuat kebijakan daerah yang selaras dengan agenda nasional.

Rapat Paripurna ini juga menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.

“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu Asta Cita Presiden,” tegas Fadly Amran dalam forum yang juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.

Fadly menjelaskan inisiatif penyusunan Ranperda Ketahanan Pangan ini didasarkan pada peraturan pemerintah pusat serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Perda ini merupakan pembaruan dari regulasi serupa yang telah ada sejak tahun 2017, disesuaikan dengan dinamika perkembangan Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi.

Fadly menyoroti urgensi memiliki kebijakan ketahanan pangan yang terencana, mengingat populasi Kota Padang yang terus meningkat.

“Kota Padang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana, sehingga aspek ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan dapat terjamin,” ungkapnya.

Pemko Padang berharap, dengan disahkannya Perda Ketahanan Pangan ini, akan tercipta kerangka kerja yang solid dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kota Padang.

Hal ini akan memastikan seluruh warga kota memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi, serta mampu menghadapi tantangan di masa depan.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.