Petani Cabuli Gadis di Bawah Umur 20 Kali

cabuli-perempuan-di-bawah-umur,-dua-pelaku-ditangkap-polres-padang-panjang
Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Dua Pelaku Ditangkap Polres Padang Panjang

Padang PanjangPolisi menangkap dua petani, DL (54) dan MR (39), karena mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun dengan nama samaran Melati di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/11) pukul 20.00 WIB di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh.

Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Kami menangkap DL dan MR atas laporan korban yang mengaku dicabuli oleh mereka,” kata Istiklal.

Menurut Istiklal, DL mencabuli Melati dengan memberinya uang sebesar Rp20 ribu. DL meminta Melati datang ke rumah kosong miliknya di Gunung Rajo untuk melakukan aksi bejatnya. “DL mengaku sudah mencabuli korban sejak Mei 2023 sebanyak 20 kali. Terakhir pada Minggu, 19/11, dengan modus yang sama,” ujar Istiklal.

Sedangkan MR, menurut Melati, sudah mencabuli dirinya sejak 2015, saat ia masih duduk di kelas 2 SD. MR selalu berjanji akan memberi uang, tapi tidak pernah ditepati. “MR terakhir mencabuli korban pada Februari 2023. Korban tidak berani melapor karena takut,” ungkap Istiklal.

Kini, DL dan MR ditahan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.