Padang – Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat telah memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Hasil tersebut merupakan bagian dari tahapan pemilihan serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa hasil verifikasi ini telah ditetapkan dalam rapat pleno tertutup pada 13 September 2024. KPU juga telah menyampaikan hasilnya kepada paslon dan Bawaslu.
“Kami telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi ini kepada paslon dan Bawaslu serta mengumumkannya secara luas untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” jelas Ory pada Sabtu (14/9/2024).
KPU Sumbar membuka kesempatan bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memberikan masukan terkait keabsahan syarat administrasi calon. Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui laman resmi KPU di >https://infopemilu.kpu.go.id dengan memilih kategori “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
Masyarakat dapat mengisi identitas diri dan memberikan tanggapan terkait status hukum calon, termasuk apakah mereka memiliki status sebagai mantan terpidana. Selain itu, dokumen bukti yang relevan dapat diunggah untuk mendukung masukan tersebut.
“Pemberian tanggapan dapat dilakukan mulai 15 hingga 18 September 2024. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sebagai dasar penetapan calon pada 22 September nanti,” tambah Ory.
Ia juga mengharapkan partisipasi aktif dari publik dalam proses ini. Masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal daring yang telah disediakan.
“Kami sangat berharap publik aktif memberikan masukan agar proses ini semakin transparan dan akuntabel,” pungkasnya.