Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Pemberlakuan protokol Kesehatan di TPS. Foto : internet

Padang Juru Bicara satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan tanggung jawab dalam mencegah penularan Covid-19 saat pemilu perlu diperhatikan saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 8 Desember 2020

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,” tegas Prof Wiku Adisasmito.

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas harus bertanggung jawab mengenai kedisiplinan protokol kesehatan saat Pilkada berlangsung.

“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” ujarnya.

Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya.

Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.

“Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan,” katanya Wiku.

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.

Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.

Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.

“Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19,” ajak Wiku.

Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.

Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.