HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang Terkait Penyebaran Tautan Judi Online

82
×

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang Terkait Penyebaran Tautan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Petugas menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana promosi situs judi.

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap 21 orang dalam operasi pemberantasan judi online di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Tim Subdit Siber menyisir kawasan Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh sebagai pusat aktivitas ilegal tersebut.

Petugas menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana promosi situs judi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebut para pelaku berperan sebagai promotor penyebar tautan judi.

“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Andry.

Penyidik menduga para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital untuk menarik pengguna demi keuntungan finansial.

Saat ini, polisi tengah mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan koordinator atau pengelola jaringan yang lebih luas.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik digital pada seluruh perangkat elektronik yang disita.

Langkah ini dilakukan untuk melacak jejak komunikasi, transaksi keuangan, dan keterkaitan para pelaku dengan sindikat perjudian.

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online menjadi prioritas utama penegakan hukum siber di wilayahnya.

Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumbar guna melengkapi alat bukti.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.