HukumKabupaten Tanah DatarPeristiwa

Polisi Di Tanah Datar Beli Narkoba Jenis Ganja, Ini Yang Terjadi

2201
×

Polisi Di Tanah Datar Beli Narkoba Jenis Ganja, Ini Yang Terjadi

Sebarkan artikel ini
Fhoto : Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, masing-masing Boby dan Holan berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Dengan berpura-pura memesan narkoba, Satuan Narkoba Polres Tanah Datar berhasil ungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering dari dua orang tersangka. Salah seorang tersangka sempat melawan saat diamankan, bahkan bergumul dengan petugas.

Kedua tersangka yang di tangkap Selasa (22/01) sekitar pukul 21.00 wib itu diamankan di dua tempat berbeda. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan daun ganja kering siap edar seberat 1 ons lebih.

Kasat Narkoba Tanah Datar AKP. Syafrinal kepada kabarsumbar, mengatakan jika anggotanya dalam mengungkap peredaran daun ganja ini dengan cara undercover buy, atau menyamar sebagai pembeli.

“Alhasil, dua orang pelaku masing-masing Boby (33) warga Jorong Padang Datar Nagari Pagaruyung dan Holan (26) warga Jorong Belakang Pajak Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar berhasil diamankan,” ucap Syafrinal.

Penangkapan keduanya ucap Syafrinal, berawal dari penangkapan tersangka Boby didepan warung milik warga di Jorong Minang Jaya Nagari Minangkabau. Saat itu tersangka sedang menunggu kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka Boby ini melawan saat dilakukan penangkapan, sehingga personil terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara dan dari tangganya saat digeledah berhasil ditemukan 2 (satu) paket narkotika jenis ganja, masing-masing seberat 83,10 gram dan 126,75 gram,” sebutnya.

Berdasarkan dari keterangan tersangka Boby ini, kata Syafrinal narkotika jenis ganja kering tersebut ia dapat dari pelaku lainnya Holan yang diamankan dirumahnya.

“Penggeledahan dirumah tersangka Holan ini, kita juga berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram, 2 (dua) lembar paper warna putih, 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna hitam dan uang sejumlah Rp. 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut,” pungkasnya.

Mantan Kapolsek Rambatan itu juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink milik salah seorang tersangka.

“Keduanya sudah berada di tahanan polres Tanah Datar, untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat Syafrinal. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.