Kabupaten Pasaman BaratPeristiwa

Polisi Pasbar Bekuk Dua Pencuri Motor Kerugian Puluhan Juta

427
×

Polisi Pasbar Bekuk Dua Pencuri Motor Kerugian Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Pasbar– Dua individu diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil diamankan oleh kepolisian.

Pelaku berinisial BAM, berusia 30 tahun, berasal dari Jorong Simpang Empat, dan RR, berusia 20 tahun, warga Jorong Pasaman Baru, keduanya berdomisili di Kecamatan Pasaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Wahyudi Putra.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF miliknya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp31 juta, dan kasus ini dilaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis, 19 Juni.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke wilayah Simpang Empat. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

Setelah diinterogasi, BAM dan RR mengakui perbuatan mereka serta mengungkapkan lokasi penyembunyian sepeda motor curian tersebut.

Habib juga menambahkan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di semak-semak tidak jauh dari lokasi penangkapan. Ia menyebut motor tersebut belum sempat dijual karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.