Polisi Ringkus 3 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Petugas.(ist)

Arosuka –Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka meringkus 3 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Inex dan Ganja di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Jumat 31 Januari 2020.

Ketiga pelaku diketahui berinisial AW (32), Y (49), yang sehari-hari bekerja sebagai swasta dan AJE (26) berprofesi sebagai petani,  para pelaku diamankan dilokasi yang sama, di sebuah rumah kontrakan salah satu tersangka AW di Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melaui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Eko Kurniawan mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada beberapa warga Nagari Alahan Panjang, sebagai pelaku penyalahgunakan narkotika di sebuah rumah, kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut.

“Tidak berselang lama petugas melihat ciri-ciri yg dimaksud, setelah itu  petugas melihat dan mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mengamankan tersangka AJE yang berada di dalam kamar kontrakan. yang mana didalam kamar tersebut petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja didalam plastik warna bening,“ ungkap Eko.

Setelah itu petugas  melihat sekaligus mengamankan seseorang yang dicurigai yang diberinisial Y sedang berada diruang tamu didalam rumah tersebut, tidak  lama setelah itu, datanglah  tersangka lain yang berinisial AW yang juga langsung  diamankan oleh petugas.

Kemudian petugas dari jajaran Satresnarkoba Arosuka melakukan pengeledahan terhadap tersangka AW dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu didalam kantong celananya,  selanjutnya dilakukan pengeledahan didalam rumah tersangka Y  ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan Inek di kamar miliknya didalam sebuah dompet warna hitam.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar dan 3 paket sedang  jenis sabu yang dibungkus dalam plastic klem warna bening, dan 3 paket kecil  narkotika jenis ganja, dan juga 8 butir narkotika jenis Inex,” tutur  Eko Kurniawan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, satu perangkat alat penghisap sabu, lengkap dengan kaca pirek dan korek api.

“Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.