HukumKota Solok

Polisi Tangkap Mahasiswa di Solok, Sita 20 Paket Sabu

500
×

Polisi Tangkap Mahasiswa di Solok, Sita 20 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Aksi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

img 20250620 075823 800 x 450 piksel 11zon.webp.jpeg

Solok – Seorang mahasiswa berinisial VA (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota setelah kedapatan memiliki 20 paket sabu.

Penangkapan berlangsung di Taman Bidadari, Jalan Padang Ribu-Ribu, Minggu (6/7/2025).

Aksi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Saat akan diamankan, pria tersebut melarikan diri dan sempat membuang sesuatu ke tanah,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, di Solok, Minggu (6/7/2025).

Pengejaran dilakukan sejauh kurang lebih 100 meter hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Setelah itu, petugas membawa VA kembali ke lokasi awal untuk mengidentifikasi barang yang sempat dibuang.

“Di hadapan saksi masyarakat, tersangka mengakui bahwa benda yang dibuangnya adalah sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu,” kata Amin.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di gulungan tisu.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android warna hitam dan uang tunai sebesar Rp20.000, terdiri dari empat lembar pecahan Rp5.000 dan satu lembar Rp2.000.

Dalam pemeriksaan awal, VA mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja diambil.

“Tidak ditemukan barang bukti lainnya saat penggeledahan. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Amin.

VA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih jauh, Amin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Antik Singgalang 2025.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian,” tegasnya.

Penangkapan terhadap VA menjadi peringatan serius bahwa jaringan pengedar narkoba kini merambah kalangan mahasiswa dan lintas daerah.

Polres Solok Kota berharap kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat dapat menjadi benteng utama dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.