Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman meringkus seorang pria berinisial RF atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Sabtu (6/6/2026) pagi.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat petugas tiba, pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,5 gram yang disembunyikan di saku celana jeans milik RF.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.080.000, satu set alat isap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RF mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Makmur yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan menggunakan modus “lempar” dengan memanfaatkan kotak rokok sebagai media penyimpanan.
Pelaku diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp1.800.000 ke rekening atas nama Dani Chandra alias Makmur pada Kamis (4/6/2026).
Upaya pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut sempat dilakukan melalui pelacakan nomor telepon. Namun, nomor milik DPO tersebut sudah tidak aktif, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.






