Pemerintah

Rahmat Saleh Minta RUU Perkoperasian Perkuat Ekonomi Kerakyatan Nasional

72
×

Rahmat Saleh Minta RUU Perkoperasian Perkuat Ekonomi Kerakyatan Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan nasional.

Regulasi ini diharapkan tidak sekadar mengatur aspek teknis, tetapi mampu mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, sejumlah akademisi, serta pegiat koperasi.

Rahmat berkomitmen mengawal substansi RUU agar koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi nasional.

Ia mendorong pemerintah membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan koperasi di berbagai sektor usaha melalui perluasan akses terhadap sumber daya produktif.

Salah satu usul konkret yang didorong adalah koordinasi antara koperasi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin ketersediaan lahan bagi pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, hingga perumahan rakyat.

“Kami berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” ujar Rahmat.

Selain akses lahan, Rahmat menyoroti pentingnya pemberian insentif perpajakan bagi koperasi.

Ia juga menekankan perlunya percepatan transformasi digital serta penguatan koperasi syariah yang selama ini belum terakomodasi secara memadai dalam regulasi yang berlaku.

Menurut Rahmat, perkembangan model usaha berbasis digital menuntut penyesuaian aturan agar koperasi mampu bersaing di kancah global.

Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak agar RUU tersebut memberikan pengakuan resmi bagi koperasi digital dan platform koperasi nasional.

Rahmat berharap RUU Perkoperasian mampu memperkuat sistem permodalan koperasi agar menjadi kekuatan ekonomi yang modern dan inklusif.

Ia ingin koperasi tetap berpijak pada nilai gotong royong dan kekeluargaan meski bertransformasi menjadi entitas yang kompetitif secara global.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.