HukumKota Pariaman

Respons Laporan Warga, Polisi Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Pariaman

144
×

Respons Laporan Warga, Polisi Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Pariaman

Sebarkan artikel ini

Pariaman – Polres Pariaman membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan By Pass Jati, Kota Pariaman, pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan keresahan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 01.00 WIB.

Perwira Pengawas Ipda Randhi Permana bersama Perwira Pengendali Patroli Presisi Samapta III Ipda Riko Tarianto memimpin langsung operasi penertiban tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang bersiap melakukan balap liar.

Polisi menyita sejumlah sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, menggunakan knalpot brong, serta tidak disertai surat-surat kendaraan yang sah.

Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang di tempat sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Selain penindakan hukum, petugas memberikan pembinaan di lokasi untuk memberikan efek jera.

Para remaja tersebut diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila di hadapan personel kepolisian.

Polres Pariaman menyatakan, langkah ini merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian turut meminta peran aktif para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.

Pengawasan ketat dinilai krusial agar remaja tidak terjerumus dalam kegiatan balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Operasi penertiban berlangsung kondusif dan situasi di lokasi kembali lancar setelah pembubaran massa.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.