Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Solok menciduk dua orang petugas TPR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok pada 31 Januari 2018 dini hari.
Masing-masing berinisial J (20) dan I (50), keduanya diduga melakukan Pungli dalam penarikan retribusi angkutan.
Dari tangan kedua oknum pegawai Dishub itu, Saber Pungli yang dipimpin Kompol Sumintak berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3.697.000 (hasil pungutan retribusi dari tanggal 30 sampai 31 Januari 2018.
Kemudian, barang bukti lain seperti Blangko setoran yang sudah diisi jumlah nominalnya sebesar Rp. 2,7 juta yang akan disetorkan pada Bendahara Penerima serta 4 bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.
Dari informasi yang dihimpun Kabarsumbar, penangkapan tenaga Honorer dan PNS pada Dishub Kota Beras Serambi Madinah itu, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku membayar retribusi, namun tidak dilengkapi bukti penyerahan setoran.
Bermodalkan informasi itu, Tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korban dan ternyata dibenarkan. Tim langsung melakukan pengintaian di Pos TPR Terminal, Kota Solok.
Ternyata, memang benar, didapati dua orang petugas TPR yang mengutip retribusi tanpa menyerahkan bukti setoran. Kedua pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh tim Saber Pungli.
“Kedua pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti yang ditemukan dalam Pos TPR,” Sebut Ketua UPP Saber Pungli Kota Solok, Kompol Sumintak, Kamis (1/2/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, akhirnya kedua pegawai ini mengakui telah melakukan pungutan sebesar Rp. 3.697.000 dari tanggal 30 sampai 31 Januari 2018.
“Yang bersangkutan sengaja mengisi blangko setoran senilai Rp. 2. 700.000 untuk diserahkan kepada bendahara penerima, Sedangkan sisanya yang dipungut tanpa karcis sebesar Rp 997.000,- akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi,” tutup Sumintak.
[Fernandez]