Padang – Polisi menggerebek jaringan narkoba di Pasar Gaung, Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (8/1/2026).
Seorang wanita berinisial C (30), yang diduga sebagai bandar sabu, berhasil diamankan.
Ratusan paket sabu siap edar turut disita dalam penggerebekan tersebut.
Kapolresta Padang, Kombespol Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Tim kami menemukan barang bukti sabu berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita 99 buah kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, brankas penyimpanan, dan uang tunai Rp4.412.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Pelaku menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000,” imbuh Kapolresta.
Kombespol Apri Wibowo menegaskan bahwa kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026.
Pihaknya kini tengah memburu pemasok utama di atas tersangka C.
Tersangka C dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.






