Bukittinggi – Satyan reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Bukittinggi kembali beraksi memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Satnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan puluhan paket sabu dan ganja dari dua orang tersangka di lokasi berbeda, Sabtu 20 Februari 2021.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari warga.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AB (22) di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
“Kita temukan delapan paket sabu dan tiga paket ganja,” ujarnya.
Kemudian setelah itu, Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus tersangka kedua inisial RI (24) dengan barang bukti 10 paket ganja.
“Tersangka kedua ini kita amankan di Kelurahan Aur Kuning, Kematan Aur Birugo Tigo Baleh,” katanya.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.