Tanah Datar – Sepasang suami istri (Pasutri) DB (40) dan WY (38) warga Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanah Datar karena terlibat penyalahgunaan narkoba pada Sabtu 23 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik melalui Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama, membenarkan perihal penangkapan Pasutri tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, dan mereka (pelaku) juga masuk dalam target operasi,” ujar AKP Yaddi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukannya 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan di gantung di dapur rumah seberat 0,67 gram, satu kaca pirek yang berisikan sabu dan satu set alat hisap di kamar, dan satu unit handphone.
Akibat dari perbuatannya pasutri tersebut diancam hukuman penjara lima hingga 20 tahun.
“Tersangka suami-istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Datar.