Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sidang sangketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai pada 26 Januari 2021.
KPU Daerah (KPUD) juga diberikan instruksi oleh pihak KPU Pusat, untuk mempersiapkan beberapa hal terkait sidang sangketa Pilkada 2020.
KPUD diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh MK, serta mempersiapkan konsep jawaban terkait kronologi permohonan yang diberikan.
Anwar Usman selaku ketua MK mengatakan, pihaknya telah meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sangketa Pilkada 2020.
“Sebelumnya terdapat 136 permohonan yang diajukan. Namun, ada tiga permohonan yang ganda dan satu ditarik kembali”, Kata Anwar.
Terdapat 7 perkara atas sangketa pemilihan gubernur, wali kota 13 perkara, dan bupati 112 perkara.
Anwar menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutuskan perkara perselisihan Pilkada sejak diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Sidang pendahuluan akan dilaksanakan secara luring, namun termohon dibatasi hanya dua orang satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang hadir.
“Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga panel sidang, yaitu panel satu, panel dua, dan panel tiga”, kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan.