PADANG, KABARSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan pada sejumlah lokasi yang diduga sering menjadi tempat perilaku penyimpang, seperti LGBT.
Penertiban disejumlah lokasi seperti penginapan, dan kos-kosan. Disana, petugas tidak mendapati pasangan sejenis, namun menemukan sejumlah remaja yang berduaan bukan muhrim, di salah satu kos-kosan di Jalan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Saat petugas menanyakan identitas dan surat nikah yang bersangkutan, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi mereka berupa buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas.
“Dalam rangka perang terhadap Pekat yang kita gelar hari ini, personil kita juga berhasil mengamankan tiga pasang pelaku maksiat dengan ini sial YM (21) asal mentawai bersama dengan pasangannya FR (25) asal Pariaman, FN (21) asal Seberang Padang dengan pasangannya ND (22) asal Sijunjung, dan RS (23) asal Purus dengan pasanganya BN (25) asal Lubuk Alung. Ketiga pasangan yang bukan pasutri tersebut untuk sementara kita amankan dulu ke Mako Satpol PP,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan dua orang wanita dengan inisial CC (27) dan SF (23) bersama satu orang laki-laki dengan inisial RF (19) di jalan Jati Adabiah Kecamatan Padang Timur.
Demi menjaga keamanan mereka, ketiganya diamankan petugas ke Mako Satpol PP.
“Seluruhnya akan kita data dahulu dan kita minta keterangan yang bersangkutan, jika diantaranya ada yang ditemukan bekerja sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) segera kita kirim ke Andam dewi Solok, namun jika tidak ada yang bekerja sebagai PSK kita akan lakukan pembinaan saja di Mako Satpol PP, berupa membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan mereka yang ditandatangai materai serta memanggil kedua belah pihak keluarga ke Mako Satpol PP,” tutup Yadrison.
Sebelumnya, Satpol PP Padang mengamankan setidaknya 10 pasangan diduga mengidap penyakit LGBT.