Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

627
×

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

Sebarkan artikel ini
sapol-pp-padang-bongkar-bangunan-liar-di-jalan-belibis
Sapol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar di Jalan Belibis, Air Tawar Barat, pada Jumat (24/10/2025).

Bangunan tersebut berdiri di atas badan jalan dan menghalangi lalu lintas.

Pembongkaran dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan bangunan tersebut.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa penertiban ini telah sesuai prosedur.

“Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah menerima teguran lisan dan tulisan dari kelurahan hingga kecamatan,” jelas Harvi.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja.

Barang bukti tersebut kini berada di Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

Harvi menambahkan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial,” tegasnya.

Satpol PP bersama kelurahan dan kecamatan akan terus mengawasi ketertiban umum dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.