Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Dua Kafe Bermasalah Setelah Laporan Warga

428
×

Satpol PP Padang Tertibkan Dua Kafe Bermasalah Setelah Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Dua kafe di Kota Padang ditertibkan Satpol PP setelah menerima laporan masyarakat, Selasa malam (19/8/2025). Penertiban berlangsung di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji.

Laporan warga menyebut kafe tersebut beroperasi hingga dini hari, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan karaoke yang menimbulkan kebisingan. Kondisi itu dinilai meresahkan serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Ditemukan Pelanggaran Serius

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran signifikan. “Kafe ini sering buka sampai pukul 02.00 WIB, sementara karaoke mengganggu ketenangan. Selain itu, pemilik tidak memiliki izin usaha lengkap,” jelasnya.

Menurut Eka, aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Karena itu, petugas langsung menertibkan lokasi, memberikan teguran, dan menyita barang bukti berupa peralatan sound system serta minuman beralkohol.

Barang bukti dan surat teguran resmi telah diserahkan kepada pemilik. Selanjutnya, kasus tersebut diproses sesuai aturan hukum berlaku.

Eka menegaskan, Satpol PP akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban. “Kami berkomitmen menjaga kenyamanan warga Padang. Masyarakat diharapkan aktif melapor bila menemukan aktivitas meresahkan,” tegasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.