Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Langgar Aturan Kota

548
×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Langgar Aturan Kota

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-di-atas-fasum
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di fasilitas umum dan pedestrian, Selasa (14/10/2025).

Penertiban menyasar lapak-lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

Langkah tegas ini diambil karena keberadaan lapak PKL melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Lapak yang ditinggalkan dinilai mengganggu fungsi utama fasilitas umum dan hak pejalan kaki.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pengawasan rutin sebagai strategi menciptakan Kota Padang yang tertib.

“Setiap hari, anggota kami patroli dan melakukan pengawasan rutin, terutama di titik rawan pelanggaran seperti Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro,” ujar Eka.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan gerobak es kopi yang ditinggalkan di trotoar. Selain itu, sejumlah meja dan payung diamankan di kawasan Stasiun Tabing.

Seluruh barang bukti penertiban dibawa ke Mako Satpol PP Padang. Barang bukti diserahkan ke PPNS Pol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang,” pungkas Eka.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.