Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Koto Tangah

478
×

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Koto Tangah

Sebarkan artikel ini

Penertiban ini melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas

Padang – Sejumlah lapak pedagang yang melanggar aturan penggunaan trotoar dan badan jalan di Kecamatan Koto Tangah ditertibkan pada Senin (24/6/2024).

Penertiban ini melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Koto Tangah telah menyampaikan imbauan serta surat teguran kepada para pedagang.

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Padang, Riko Afriwan, turut serta di lapangan untuk mengimbau para pedagang agar tidak menyalahgunakan fungsi trotoar atau badan jalan.

Riko menekankan pentingnya penggunaan fasilitas publik sesuai peruntukannya.

“Kami ingin memastikan bahwa trotoar dan badan jalan digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan,” katanya.

Dalam operasi penertiban tersebut, Riko menjelaskan bahwa petugas Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang dagangan, seperti rak besi, meja, dan kursi, untuk selanjutnya diproses di kantor.

Tindakan ini diambil guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Koto Tangah.

Ia berharap upaya penertiban ini memberikan efek jera bagi para pedagang yang masih melanggar peraturan.

Riko menegaskan komitmen pihaknya.

“Satpol PP Kota Padang dan Kecamatan Koto Tangah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang,” ujarnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.