Painan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan sembilan pelajar yang bolos sekolah saat jam pelajaran.
Penertiban dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.
Petugas mendapati para pelajar sedang asyik nongkrong di sebuah warung yang terletak di belakang SMAN 1 Painan.
Saat diperiksa, kesembilan pelajar tersebut masih mengenakan seragam sekolah lengkap.
Ironisnya, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin keluar dari sekolah.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda).
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada pembinaan dan pencegahan,” jelasnya.
Para pelajar tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Selanjutnya, Satpol PP akan menyerahkan para pelajar kepada pihak sekolah dan orang tua untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP Pesisir Selatan berjanji akan terus melakukan pengawasan secara rutin di berbagai titik, terutama di sekitar lingkungan sekolah, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.






