Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kamis (27/6/2024).
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang dikeluhkan pengguna jalan karena kemacetan dan kesemrawutan.
“Kami mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Plh Kasatpol PP Kota Padang Saraman.
Satpol PP telah memberikan peringatan dan imbauan, termasuk spanduk di lokasi tersebut. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Eka Putra Irwandi menambahkan, PKL yang lapaknya ditertibkan akan diberikan edukasi tentang lokasi berjualan yang sesuai.
“Kami tidak ingin terjadi gangguan ketertiban umum di sana,” kata Irwandi.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin di tempat-tempat yang telah ditertibkan. “Trotoar yang sudah bagus harus bisa digunakan masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak boleh ada lagi kemacetan akibat pedagang,” tegas Irwandi.
Barang bukti yang disita akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.