Satu Cafe di Padang Disegel Sebab Langgar Prokes dan Tak Berizin

Padang – Melalui Satpol PP, Pemerintah Kota PadangĀ langsung mengambil tindakan tegas terhadap salah satu cafe yang juga menyediakan fasilitas live musik di Kota Padang.

Pada rabu (17/11) petugas juga mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat tersebut.

Setelah ditelisik lebih jauh, kafe yang diberi nama “Mungkin Esok Coffee” ini ternyata berstatus ilegal alias tak berizin.

Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang, Bambang Suprianto di sela penyegelan mengatakan, akan melakukan penghentian sementara terhadap kafe yang melakukan pelanggaran.

“Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” katanya.

Juga terlibat langsung dalam penyegelan tersebut Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa turut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan tersebut. Apalagi selain melanggar prokes Covid-19, cafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” ungkap Wali Kota Hendri Septa saat dihubungi awak media.

Seperti diketahui, kafe Mungkin Esok Coffee telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang diketahui baru-baru ini. Melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan ‘physical distancing’.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News,Ā Klik Disini atau Join Telegram Disini.