Sijunjung – Senin, 7 Desember 2020 di basement Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap tiga orang oknum ASN dan satu orang pegawai honorer saat asyik bermain kartu koa/coki dengan taruhan uang. Satu dari empat pelaku yang diamankan merupakan seorang kepala bagian di Sekretariat Daerah Sijunjung.
Diketahui ASN berinisial “AW” (55), “TW” (51) dan “ML” (40) yang berstatus ASN. Sementara “JY” (33) merupakan pegawai honorer.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan S.IK,M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K didampingi Kasubag Humas, Iptu Ajo Nasrul Nurdin, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan yang membenarkan kejadian tersebut.
“Sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/147/XII/2020/SPKT-RES SJJ, tanggal 07 Desember 2020 tentang permaian judi kartu Koa/Ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Dari laporan masyarakat tentang tindak pidana perjudian kartu koa atau ceki dengan memakai taruhan uang di basement kantor Bagian Umum Sekdakab Sijunjung. Sehingga kegiatan tersebut menimbulkan keresahan, karena berada dibasement kantor bagian umum komplek kantor bupati setempat,” ucapnya.
Pihaknya menerangkan bahwa bermula dari laporan masyarakat setelah itu petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mencari kebenarannya, setelah dipastikan, dilakukanlah penggerebekan serta penangkapan terhadap para pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Saat ditangkap, para pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti berupa berupa satu set/3 lakon kartu koa/ceki dengan jumlah 180 lembar. Empat kartu koa yang sudah dilipat persegi yang digunakan sebagai tanda bagi pemain yang memenangkan permainan. Empat lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp200.000,” jelasnya.
Untuk itu, Mapolres mengamankan barang bukti dan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.